Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Pengusulan Remisi Pidana Umum
- Berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran Tata Tertib Lapas
- Telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan.
- Dokumen kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
- Salinan register F dari Kepala Lapas.
- Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
- Mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan.
Persyaratan Pengusulan Remisi Pidana Khusus (Narkotika Hukuman diatas 5 Tahun/Tipikor/Terorisme)
- Berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran Tata Tertib Lapas
- Telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan.
- Dokumen kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
- Salinan register F dari Kepala Lapas.
- Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
- Mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan.
- Surat keterangan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
- Bukti telah membayar denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan, bagi tindak pidana korupsi.
- Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana Terorisme harus memenuhi syarat :
- Telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
- Menyatakan Ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis.
- Surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis.