Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan fungsi PPID Lapas Kelas III Rangkasbitung

 

1. Mengelola, mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari sumber informasi;

2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan Informasi Pemasyarakatan kepada publik;

3. Melakukan verifikasi bahan informasi pemasyarakatan;

4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh publik.

 

 

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail