Tugas dan fungsi PPID Lapas Kelas III Rangkasbitung
1. Mengelola, mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari sumber informasi;
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan Informasi Pemasyarakatan kepada publik;
3. Melakukan verifikasi bahan informasi pemasyarakatan;
4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh publik.