Sejarah Lembaga Pemasyarakatan Kelas III RANGKASBITUNG

FOTO LAPAS RANGKASBITUNG

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung merupakan lapas yang bertempat di Kabupaten Rangkasbitung. Sebelum dikenal Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) sebagai perwujudan dari diberlakukannya Sistem Pemasyarakatan tanggal 27 April 1964, Sistem Pemidanaan di Indonesia dikenal dengan sebutan Sistem Kepenjaraan.

Sistem Kepenjaraan adalah suatu sistem pemidanaan yang diciptakan oleh Kolonial Belanda yang menjajah Indonesia pada waktu itu. Institusi yang dikenal dalam sistem kepenjaraan pada waktu itu ialah Roemah Pendjara.

img00788 20140205 0845

Indonesia diberlakukan Sistem Pemasyarakatan dengan diundangkannya UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan PP No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan UU NO.8 tahun 1981, dikenal sebuah Institusi baru yakni Rumah Tahanan Negara.

img00786 20140205 0844

Rumah Tahanan Negara ( RUTAN ) merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pokok Kementerian Hukum  dan HAM RI dibidang penempatan, Perawatan dan Pelayanan Tahanan.

Ketentuan mengenai ORTA Rumah Tahanan Negara diatur dalam keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : 04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang ORTA Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rupbasan. Ketentuan mengenai RUTAN juga di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor.27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Attachments:
FileDescriptionFile sizeDownloads
Download this file (profil Lapas.pdf)profil Lapas.pdf 150 kB136

Cetak   E-mail