Tugas Pokok dan Fungsi serta Struktur Oganisasi

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI

LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III RANGKASBITUNG

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM  BANTEN

TUGAS POKOK

Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana / anak didik

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
  1. Melakukan pembinaan narapidana / anak didik;
  2. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
  3. Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;
  4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan
  5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

STRUKTUR ORGANISASI

profil struktural

 
 
 

Cetak   E-mail