Rangkasbitung, INFO PAS, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten melaksanakan Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) Para WBP yang akan mendapatkan Hak Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445H, Rabu (03/04).
Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, selama memenuhi persyaratan administrasi dan substantif yang di tetapkan menurut hukum positif Indonesia dan tidak di batasi oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang berharap para WBP yang mendapatkan Remisi bisa menambah motivasi mereka untuk terus mempertahankan perilaku baiknya hingga keluar nanti
“Ini merupakan bentuk kasih yang diberikan kepada Warga Binaan dari Negara, tentu kami berharap para WBP termotivasi agar mempertahankan perilaku baiknya” Ujar Kalapas
Ketua TPP, Eka Yogaswara menjelaskan ini merupakan upaya Lapas Rangkasbitung untuk memenuhi Hak para Warga Binaan, tentu seluruh layanan kami berikan secara gratis
"Kami upayakan yang terbaik agar para WBP bisa mendapatkan hak-haknya, semoga remisi Idul Fitri 1445H ini bermanfaat bagi yang menerimanya" Ujar Yoga
Kontributor : Rifki Jidan Nugraha
Creator Design : Alvira Minanda
Editor : pratamadzyogas
Best regard
Humas Lapas Kelas III Rangkasbitung
@pratamadzyogas
@lapasrangkas
@rifkijidan @a.minanda
Rabu, 03 April 2024
@kadivpasbanten
@surya_situmorang
@ditjenpas
@humas_kumhambanten
@kemenkumhamri
@parhanseptiana
@indrafadh
@kemenpanrb
@rbkunwas
@kumhamstory
@kumham_pasti
@diary_kemenkumham
@inforangkasbitung
@infolebakbanten
#KumhamPasti
#kumhamoptimis