Tentang PPID

Tentang PPID

Alamat

LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III RANGKASBITUNGKANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIABANTEN Jalan Multatuli No. 2 Telepon/Fax : 0252-201028

LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III RANGKASBITUNG
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
BANTEN

Jalan Multatuli No. 2
Telepon/Fax : 0252-201028

Posted 1 year agoby webadmin

TIM_KERJA_PPID_2023.jpeg

Posted 1 year agoby webadmin

DASAR HUKUM

DASAR HUKUM  UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  LENSA_NTB_revised.pdf   Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010  pp_no_61_tahun_2010.pdf  Draft…

DASAR HUKUM

 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  LENSA_NTB_revised.pdf 
 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010  pp_no_61_tahun_2010.pdf
 Draft Peraturan Menteri Tentang Klasifikasi Informasi  Draft_Permen_Klasifikasi_Informasi.pdf
 SK Tim PPID Lapas Kelas III Rangkasbitung Tahun 2023 SK_PPID_LAPASKAS_2023.pdf
   
Posted 1 year agoby webadmin

TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

1. PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam : Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi; Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang…

1. PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam :

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
  2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Pengajuan konsekuensi
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pegubahannya;
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualinnya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

2. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi PPID: Pembinaan dan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Posted 1 year agoby webadmin

VISI MISI dan STRUKTUR

Visi Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum Misi Melindungi Hak Asasi Manusia Motto Kami siap melayani dengan Ikhlas Struktur Pejabat Pengelola Informasi…
Visi

Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum

Misi

Melindungi Hak Asasi Manusia

Motto

Kami siap melayani dengan Ikhlas

Struktur Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Kementerian Hukum dan HAM

Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor M.HH-01.IN.01.03 Tahun 2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Hukum dan HAM RI

struktur ppid

 

Posted 1 year agoby webadmin

Sejarah Singkat PPID

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010…

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik. Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas. Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAMNomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 Tata cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Posted 1 year agoby webadmin

               logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III RANGKASBITUNG
KANWIL KEMENKUMHAM BANTEN

Lapas Kelas III Rangkasbitung

Jl. Multatuli No.2 Muara Ciujung Barat Rangkasbitung Lebak Banten 42311
(0252)-201028

Email Kehumasan
Lapasrangkas@gmail.com

Email Aduan
Lapasrangkas@gmail.com

Hari ini95
Kemarin94
Minggu ini708
Bulan ini497
Total 41780

05-05-2024