Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG LAPAS KELAS III RANGKASBITUNG ::.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung yang sebelumnya bernama Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rangkasbitung dibangun pada tahun 1918 dengan nama Roemah Pendjara Rangkasbitung, memiliki luas tanah 4.605 m² dan luas bangunan 1288m² beralamat di Jl. Multatuli Nomor 2 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Bangunan Roemah Pendjara Rangkasbitung terdiri dari tiga blok bangunan dengan 26 kamar berkapasitas 100 orang yang saat ini isi hunian Lapas berjumlah 250 orang. Ketika di Indonesia diberlakukan Sistem Pemasyarakatan dengan diundangkannya UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHP dan PP No. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan UU No. 8 tahun 1981, dikenal sebuah institusi baru, yakni Rumah Tahanan Negara. Kemudian dilakukan perubahan Nomenklatur pada Tahun 2020 menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung.

A. Visi dan Misi
1. Visi "Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum"


2. Misi
a. Mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas;

b. Mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas;

c. Mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas;

d. Mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia;

e. Mewujudkan layanan manajemen administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia; dan Mewujudkan Aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
yang profesional dan berintegritas.

B. Motto
Motto dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung adalah “B-I-S-A” (Bersih, Indah, Sehat, dan Aman) Tugas Pokok Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas Melaksanakan perawatan terhadap para tersangka atau terdakwa dan Pembinaan Narapidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Adapun untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung menyelenggarakan fungsi:
1. Melakukan Urusan Tata Usaha

2. Melakukan Pelayanan Admisi dan Orientasi 

3. Melakukan Kegiatan Pembinaan.

4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
C. Tugas dan Fungsi Unit Kerja
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2011 tentang perubahan atas keputusan Menteri kehakiman Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan dan keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor. M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan. Tugas dan fungsi Lapas Kelas III Rangkasbitung melaksanakan pemasyarakatan narapidana atau anak didik serta mempunyai fungsi melakukan pembinaan narapidana/anak didik, memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja, melakukan bimbingan sosial kerohanian dan narapidana atau anak didik, melakukan pemeliharaan kemanan dan ketertiban lapas serta melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga. Berikut kegiatan-kegiatan  pembinaan pada Lapas Kelas III Rangkasbitung.
 

Kegiatan Pembinaan Kepribadian

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung memiliki beberapa kegiatan yang bertujuan untuk membina kepribadian dan meningkatkan kreatifitas warga binaan pemasyarakatan agar menjadi insan yang produktif serta kreatif dengan kegiatan sebagai berikut :

kegiatan_kepribadian.jpeg

Sarana Asimilasi dan Edukasi Lapas Kelas III Rangkasbitung
Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Kelas III Rangkasbitung merupakan tempat pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas III Rangkasbitung. 
Sarana Asimilasi dan Edukasi menjadi wadah untuk membina dan mendidik Warga Binaan sebelum mereka keluar dan kembali ke masyarakat. Tujuannya adalah, agar Warga Binaan dapat memiliki bekal keterampilan yang bisa digunakan setelah selesai menjalani masa pidananya. Kegiatan Pembinaan yang dilakukan di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Kelas III Rangkasbitung :
1. Pembinaan keterampilan pembuatan paving block
2. Pelatihan peternakan ayam petelur, kambing

AYAM

3. Pelatihan budidaya ikan lele

LELE

4. Pelatihan budidaya cabai, jagung, porang dan Sayur-Mayur

WhatsApp Image 2023 07 26 at 10.30.27 AM

 BONTENG

 

               logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III RANGKASBITUNG
KANWIL KEMENKUMHAM BANTEN

Lapas Kelas III Rangkasbitung

Jl. Multatuli No.2 Muara Ciujung Barat Rangkasbitung Lebak Banten 42311
(0252)-201028

Email Kehumasan
Lapasrangkas@gmail.com

Email Aduan
Lapasrangkas@gmail.com

Hari ini111
Kemarin94
Minggu ini724
Bulan ini513
Total 41796

05-05-2024