Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III RANGKASBITUNG
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BANTEN

TUGAS POKOK

Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana / anak didik

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
  1. Melakukan pembinaan narapidana / anak didik;
  2. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
  3. Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;
  4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan
  5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

STRUKTUR ORGANISASI LAPAS KELAS III RANGKASBITUNG

profil struktural

 

               logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III RANGKASBITUNG
KANWIL KEMENKUMHAM BANTEN

Lapas Kelas III Rangkasbitung

Jl. Multatuli No.2 Muara Ciujung Barat Rangkasbitung Lebak Banten 42311
(0252)-201028

Email Kehumasan
Lapasrangkas@gmail.com

Email Aduan
Lapasrangkas@gmail.com

Hari ini4
Kemarin123
Minggu ini4
Bulan ini529
Total 41812

06-05-2024